Minggu, 14 Agustus 2011

Korupsi dan Ketahanan Negara


BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Keterpurukan yang dialami oleh bangsa Indonesia saat ini pada bidang ekonomi, politik, social-budaya dan bidang hukum berasal dari suatu penyakit yang telah lama menggrogoti tubuh bangsa Indonesia, penyakit tersebut adalah korupsi. Korupsi kini telah menjadi sesuatu hal yang wajar terjadi di Indonesia bahkan dapat dikatakan bahwa korupsi telah membudaya dalam masyarakat. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya tradisi dalam masyarakat yang dimulai pada zaman kerajaan, tradisi tersebut adalah penyerahan upeti kepada raja atau ratu. Tradisi tersebut hingga sekarang masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Padahal dari tradisi tersebut dapat muncul suatu tindakan yang dapat melunturkan ketahanan nasional Indonesia
Praktek korupsi biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, mereka melakukan tindakan ini karena adanya kesempatan. Hal itu dapat diperkuat dengan dalil yang dikemukakan oleh Lord Action (seorang ahli sejarah Inggris) tentang kekuasaan, yang menyatakan bahwa, “Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely,” artinya manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakanya. Maka dari itu di Indonesia banyak pejabat negara yang terlibat dalam tindak korupsi. Korupsi telah telah melanda seluruh lapisan pemerintahan mulai dari yang paling rendah hingga ke tingkat atas, yaitu presiden. Bahkan institusi yang ditunjuk pemerintah untuk menangani dan mengawasi korupsi justru ikut larut dalam arus ini.

B.  Tujuan
1.      Mempelajari definisi dari Korupsi serta dampaknya.
2.      Mengetahui arti dari Ketahanan Nasional.
3.      Mencari hubungan antara Korupsi dan Ketahanan Nasional.


BAB II
PEMBAHASAN


A.  Korupsi
Kata “Korupsi” berasal dari bahasa Latin: corruptio (Fockema Andreae:1951) atau Corruptus (Webster Student Dictionary:1960), juga  dari kata kerja corrumpere suatu kata Latin yang lebih tua yang bermakna busuk, rusak, buruk, kebejatan, ketidak jujuran, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Meskipun kata Corruptio itu luas sekali artinya namun dapat disamakan artinya dengan penyuapan. Kemudian arti korupsi menurut Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti pengertian penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya (1976).
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya Revolusi Perancis dan di negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke-19. Sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi.
Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.
Suatu analisa menarik dilontarkan oleh John Girling bahwa korupsi sebenarnya mewakili persepsi yang normatif dari ekses kapitalisme, yaitu kulminasi dari proses yang sistematik dari parktekpraktek kolusi yang terjadi diantara elite politik dan pelaku ekonomi, yang melibatkan kepentingan publik dan kepentingan pribadi (swasta). Dengan kata lain, korupsi terjadi pada saat pelaku ekonomi mencoba memanfaat kekuasaan yang dimiliki oleh elite politik untuk mengejar keuntungan (profit), di luar proses yang sebenarnya. Sementara elite politik sendiri memanfaatkan hubungan tersebut untuk membiayai dirinya sendiri atau bahkan membiayai praktek politik yang dilakukannya.
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

B.  Ketahanan Nasional
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan. Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional. Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan Negara untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Dalam pengertian tersebut, Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasional. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60-an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan teritorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Dalam konsepsi pengebangan kekuatan nasional melalui pengatuarn dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamananyang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantaran. Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia menggunakan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.Antara kesejahteraan dan keamanan ini dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Penyelenggaraan kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu, dan sebaliknya penyelenggaraan keamanan memerlukan tingkat kesejahteraan tertentu. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung karena pada dasarnya keduanya merupakan nilai intrinsik yang ada dalam kehidupan nasional. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Peran masing-masing gatra dalam astagrata seimbang dan saling mengisi. Maksudnya antargatra mempunyai hubungan yang saling terkait dan saling bergantung secara utuh menyeluruh membentuk tata laku masyarakat dalam kehidupan nasional. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar negeri.

C.  Korupsi dan Ketahanan Negara
Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, gubernur, bupati, dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
Dari hasil analisis yang dilakukan dengan menggunakan pisau analisa Ketahanan Nasional yang mengacu kepada Wawasan Nusantara sebagai bagian dari Paradigma Nasional di samping Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, korupsi telah menciptakan terjadinya kerawanan pangan, penurunan kredibilitas pemerintah, dan bahkan korupsi telah menciptakan pengeroposan mentalitas pembangunan bangsa, sehingga untuk memberantasnya dibutuhkan upaya khusus melalui pembangunan ketahanan nasional.
Korupsi telah menjadikan bangsa Indonesia tidak memiliki ketahanan nasional yang tangguh pada seluruh aspek kehidupan nasional, baik aspek statis yaitu tri gatra (geografi, demografi dan sumber kekayaan alam) maupun aspek yang dinamis panca gatra (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan). Kondisi inilah yang menjadikan bangsa Indonesia kurang diperhitungkan di dalam percaturan dunia internasional.
Dari artikel yang kami temukan, terdapat beberapa pendapat mengenai korupsi dan ketahanan nasional. Berikut mennurut Samsuri, Ssos. MM. mengatakan konsep ketahan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan falsafah bangsa, ideologi negara, konstitusi, dan wawasan nasional. Menurutnya, fenomena pendangkalan, dan erosi pemaknaan ketahanan nasional dalam kehidupan di masyarakat jangan didiamkan berlarut-larut dan perlu segera dibenahi melalui berbagai macam kegiatan, salah satunya melalui kegiatan seminar atau diskusi. “Dan dalam persoalan pemikiran Ahmadiyah juga harus diluruskan demi ketentraman kehidupan masyarakat Kabupaten Cirebon, karena hal demikian juga merupakan salah satu korupsi pemikiran,” paparnya.
Sementara itu, Agus Alamsyah menuturkan bentuk korupsi sangat banyak salah satu contohnya mengambil atau menyerobot hak orang lain pun bisa dikatakan korupsi. “Sebenarnya penyebab dari orang korupsi adalah karena kemiskinan yang membelenggu baik itu miskin harta, miskin hati, dan miskin iman serta kerakusan dan keserakahan. Oleh karenanya adanya ketahanan sosial masyarakat seperti mempunyai kemampuan untuk mengendalikan konflik yang merupakan modal dalam membina persatuan,” tuturnya.
KH. Noor Zein menambahkan, tindak pidana korupsi masih sering terjadi perbedaan penafsiran baik antara aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) maupun dengan pejabat daerah. Hal tersebut merupakan persoalan yang perlu dikaji kembali, sehingga dapat diformulasikan model penegakan hukum di daerah agar lebih efesien dan efektif.
Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral. 
Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini. Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari "orang kuat" atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan. 
Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat. 
Ternyata korupsi di Indonesia memang sulit untuk di berantas, karena hukuman dan sangsi yang terlalu ringan jika di bandingkan dengan hasil uang negara yang mereka korupsi, sehingga tidak akan memberikan efek jera kepada para pelakunya. Pemberantasan korupsi menjadi semakin sulit karena para aparat penegak hukum yang ditugasi melaksanakan pemberantasan korupsi justru memanfaatkan situasi dan ikut bermain dalam kasus yang mereka tangani, sehingga para koruptor tidak terlalu memperhitungkan secara serius tentang resiko dari perbuatan korupsi.


BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Korupsi telah menjadikan bangsa Indonesia tidak memiliki ketahanan nasional yang tangguh pada seluruh aspek kehidupan nasional, baik aspek statis yaitu tri gatra (geografi, demografi dan sumber kekayaan alam) maupun aspek yang dinamis panca gatra (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan). Karena korupsi, Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi menjadi tidak berarti sama sekali.

  1. Kritik dan Saran
Saran penulis kepada pembaca makalah ini agar diambil nilai positifnya saja, karena penulis sadar akan kekurangan dan kelemahan dalam menguraikan kata-kata atau kalimat.
Penulis juga mohon masukan dan kritikan jika ada yang kurang dan ada kesalahan dalam penulisan untuk dijadikan perbaikan di masa yang akan datang agar dapat berupaya untuk menjadi lebih baik.
Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen pembimbing atas masukan dan motivasinya selama ini.Kami juga berharap kepada dosen agar tidak pernah merasa bosan untuk memberikan arahan dan masukan kepada penulis.
Makalah ini belum menjadi makalah yang sempurna, mungkin banyak hal yang belum kami tuliskan, untuk melengkapi makalah ini saran dan kritik yang bersifat membangun akan kami terima. Terima kasih atas partisipasi dari berbagai pihak, semoga makalah yang kami buat ini bisa berguna bagi kita semua. Amin.


DAFTAR PUSTAKA




1 komentar:

Boedy_balam mengatakan...

Keren mbak bro.. (y)
salam kenal. . :)

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates