Minggu, 14 Agustus 2011

Korupsi dan Ketahanan Negara


BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Keterpurukan yang dialami oleh bangsa Indonesia saat ini pada bidang ekonomi, politik, social-budaya dan bidang hukum berasal dari suatu penyakit yang telah lama menggrogoti tubuh bangsa Indonesia, penyakit tersebut adalah korupsi. Korupsi kini telah menjadi sesuatu hal yang wajar terjadi di Indonesia bahkan dapat dikatakan bahwa korupsi telah membudaya dalam masyarakat. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya tradisi dalam masyarakat yang dimulai pada zaman kerajaan, tradisi tersebut adalah penyerahan upeti kepada raja atau ratu. Tradisi tersebut hingga sekarang masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Padahal dari tradisi tersebut dapat muncul suatu tindakan yang dapat melunturkan ketahanan nasional Indonesia
Praktek korupsi biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, mereka melakukan tindakan ini karena adanya kesempatan. Hal itu dapat diperkuat dengan dalil yang dikemukakan oleh Lord Action (seorang ahli sejarah Inggris) tentang kekuasaan, yang menyatakan bahwa, “Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely,” artinya manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakanya. Maka dari itu di Indonesia banyak pejabat negara yang terlibat dalam tindak korupsi. Korupsi telah telah melanda seluruh lapisan pemerintahan mulai dari yang paling rendah hingga ke tingkat atas, yaitu presiden. Bahkan institusi yang ditunjuk pemerintah untuk menangani dan mengawasi korupsi justru ikut larut dalam arus ini.

B.  Tujuan
1.      Mempelajari definisi dari Korupsi serta dampaknya.
2.      Mengetahui arti dari Ketahanan Nasional.
3.      Mencari hubungan antara Korupsi dan Ketahanan Nasional.


BAB II
PEMBAHASAN


A.  Korupsi
Kata “Korupsi” berasal dari bahasa Latin: corruptio (Fockema Andreae:1951) atau Corruptus (Webster Student Dictionary:1960), juga  dari kata kerja corrumpere suatu kata Latin yang lebih tua yang bermakna busuk, rusak, buruk, kebejatan, ketidak jujuran, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Meskipun kata Corruptio itu luas sekali artinya namun dapat disamakan artinya dengan penyuapan. Kemudian arti korupsi menurut Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti pengertian penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya (1976).
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya Revolusi Perancis dan di negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke-19. Sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi.
Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.
Suatu analisa menarik dilontarkan oleh John Girling bahwa korupsi sebenarnya mewakili persepsi yang normatif dari ekses kapitalisme, yaitu kulminasi dari proses yang sistematik dari parktekpraktek kolusi yang terjadi diantara elite politik dan pelaku ekonomi, yang melibatkan kepentingan publik dan kepentingan pribadi (swasta). Dengan kata lain, korupsi terjadi pada saat pelaku ekonomi mencoba memanfaat kekuasaan yang dimiliki oleh elite politik untuk mengejar keuntungan (profit), di luar proses yang sebenarnya. Sementara elite politik sendiri memanfaatkan hubungan tersebut untuk membiayai dirinya sendiri atau bahkan membiayai praktek politik yang dilakukannya.
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

B.  Ketahanan Nasional
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan. Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional. Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan Negara untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Dalam pengertian tersebut, Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasional. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60-an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan teritorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Dalam konsepsi pengebangan kekuatan nasional melalui pengatuarn dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamananyang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantaran. Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia menggunakan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.Antara kesejahteraan dan keamanan ini dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Penyelenggaraan kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu, dan sebaliknya penyelenggaraan keamanan memerlukan tingkat kesejahteraan tertentu. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung karena pada dasarnya keduanya merupakan nilai intrinsik yang ada dalam kehidupan nasional. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Peran masing-masing gatra dalam astagrata seimbang dan saling mengisi. Maksudnya antargatra mempunyai hubungan yang saling terkait dan saling bergantung secara utuh menyeluruh membentuk tata laku masyarakat dalam kehidupan nasional. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar negeri.

C.  Korupsi dan Ketahanan Negara
Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, gubernur, bupati, dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
Dari hasil analisis yang dilakukan dengan menggunakan pisau analisa Ketahanan Nasional yang mengacu kepada Wawasan Nusantara sebagai bagian dari Paradigma Nasional di samping Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, korupsi telah menciptakan terjadinya kerawanan pangan, penurunan kredibilitas pemerintah, dan bahkan korupsi telah menciptakan pengeroposan mentalitas pembangunan bangsa, sehingga untuk memberantasnya dibutuhkan upaya khusus melalui pembangunan ketahanan nasional.
Korupsi telah menjadikan bangsa Indonesia tidak memiliki ketahanan nasional yang tangguh pada seluruh aspek kehidupan nasional, baik aspek statis yaitu tri gatra (geografi, demografi dan sumber kekayaan alam) maupun aspek yang dinamis panca gatra (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan). Kondisi inilah yang menjadikan bangsa Indonesia kurang diperhitungkan di dalam percaturan dunia internasional.
Dari artikel yang kami temukan, terdapat beberapa pendapat mengenai korupsi dan ketahanan nasional. Berikut mennurut Samsuri, Ssos. MM. mengatakan konsep ketahan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan falsafah bangsa, ideologi negara, konstitusi, dan wawasan nasional. Menurutnya, fenomena pendangkalan, dan erosi pemaknaan ketahanan nasional dalam kehidupan di masyarakat jangan didiamkan berlarut-larut dan perlu segera dibenahi melalui berbagai macam kegiatan, salah satunya melalui kegiatan seminar atau diskusi. “Dan dalam persoalan pemikiran Ahmadiyah juga harus diluruskan demi ketentraman kehidupan masyarakat Kabupaten Cirebon, karena hal demikian juga merupakan salah satu korupsi pemikiran,” paparnya.
Sementara itu, Agus Alamsyah menuturkan bentuk korupsi sangat banyak salah satu contohnya mengambil atau menyerobot hak orang lain pun bisa dikatakan korupsi. “Sebenarnya penyebab dari orang korupsi adalah karena kemiskinan yang membelenggu baik itu miskin harta, miskin hati, dan miskin iman serta kerakusan dan keserakahan. Oleh karenanya adanya ketahanan sosial masyarakat seperti mempunyai kemampuan untuk mengendalikan konflik yang merupakan modal dalam membina persatuan,” tuturnya.
KH. Noor Zein menambahkan, tindak pidana korupsi masih sering terjadi perbedaan penafsiran baik antara aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) maupun dengan pejabat daerah. Hal tersebut merupakan persoalan yang perlu dikaji kembali, sehingga dapat diformulasikan model penegakan hukum di daerah agar lebih efesien dan efektif.
Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral. 
Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini. Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari "orang kuat" atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan. 
Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat. 
Ternyata korupsi di Indonesia memang sulit untuk di berantas, karena hukuman dan sangsi yang terlalu ringan jika di bandingkan dengan hasil uang negara yang mereka korupsi, sehingga tidak akan memberikan efek jera kepada para pelakunya. Pemberantasan korupsi menjadi semakin sulit karena para aparat penegak hukum yang ditugasi melaksanakan pemberantasan korupsi justru memanfaatkan situasi dan ikut bermain dalam kasus yang mereka tangani, sehingga para koruptor tidak terlalu memperhitungkan secara serius tentang resiko dari perbuatan korupsi.


BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Korupsi telah menjadikan bangsa Indonesia tidak memiliki ketahanan nasional yang tangguh pada seluruh aspek kehidupan nasional, baik aspek statis yaitu tri gatra (geografi, demografi dan sumber kekayaan alam) maupun aspek yang dinamis panca gatra (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan). Karena korupsi, Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi menjadi tidak berarti sama sekali.

  1. Kritik dan Saran
Saran penulis kepada pembaca makalah ini agar diambil nilai positifnya saja, karena penulis sadar akan kekurangan dan kelemahan dalam menguraikan kata-kata atau kalimat.
Penulis juga mohon masukan dan kritikan jika ada yang kurang dan ada kesalahan dalam penulisan untuk dijadikan perbaikan di masa yang akan datang agar dapat berupaya untuk menjadi lebih baik.
Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen pembimbing atas masukan dan motivasinya selama ini.Kami juga berharap kepada dosen agar tidak pernah merasa bosan untuk memberikan arahan dan masukan kepada penulis.
Makalah ini belum menjadi makalah yang sempurna, mungkin banyak hal yang belum kami tuliskan, untuk melengkapi makalah ini saran dan kritik yang bersifat membangun akan kami terima. Terima kasih atas partisipasi dari berbagai pihak, semoga makalah yang kami buat ini bisa berguna bagi kita semua. Amin.


DAFTAR PUSTAKA




Senin, 04 Juli 2011

Konselor yang Efektif

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar belakang masalah
Salah satu factor yang kadang dilupakan oleh konselor dalam proses konseling adalah  empathy secara akurat pada konseli, padahal keterampilan ini merupakan kemampuan dasar dan vital, termasuk kemampuan mengenal dalamnya perasaan konseli. Konselor diharapkan mampu melihat perasaan konseli dari sudat pandang konseli daripada sudat pandang konselor. Empathy lebih merupakan menangkap arti dari hidup perasaan konseli daripada menilai atau mendiagnosa konseli. Empathy merasakan kebersamaan dengan hidup konseli secara pribadi dan mendalam. Empathy bukan sekedar hubungan dengan orng lain sebagai obyek yang perlu dianalisa hidupnya atau dimanipulasi, tetapi konselor seharusnya masuk dlam eksistensi hidup pribadi konseli menyelami perasaan konsli dn menangkap artinya
  1. TUJUAN
Tujuan dari mempelajari materi “ konselor yang efektif” ini adalah membantu mahasiswa program Studi Bimbingan dan Konseling memperoleh pengalaman belajar tentang :
1.      Bagaimana menjadi seorang Konselor yang Efektif
2.      Menjadi seorang konselor yang diharapkan dapat berempathy dengan konseli
3.      Bagimana agar proses konseling dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan tujuan konseling

BAB II
PEMBHASAN
A.   Proses Konseling
            Proses konseling yang intensional ( mendalam ) dan efektif akan membantu klien untuk berkembang secara optimal. Sebaliknya jika proses konseling berjalan tidak efektif dan kurng mendlam, maka sudah dapat dipastikan akan gagal mencapai tujuan dan bahkan dapat merusak klien.
            Menurut hasil penelitian Hadley dan Stupp ( 1976 )  factor-faktor penyebab yang bisa merusak klien adalah :
1.      Terlalu dalam konselor menggali klien.
Hal ini sampai melampaui batas toleransi. Konselor terlalu dalam menggali diri klien, sehingga cenderung terburu-buru dan menekan pribadi klien. Akibatnya konselor kehilangan informasi kunci atau isu sentral. Sebagai contoh, sering konselor terlalu asyik menggali pribadi klien yaitu tentang usia, situasi kehidupan pribadi seperti seks, factor ras, lingkungan budaya dan sebaginya. Disamping itu konselor terjebak diskusi dengan klien mengenai latar belakang kesulitan klien, menjelaskan nilai-nilai fungsional konseling, menjelajahi tingkat motivasi, dan juga tentang kekuatan ego klien.
2.      Konselor terlalu hati-hati dalam menggali klien.
 Hal ini menyebabkan konselor gagal membuat perubahan diri klien. Karena itu masalah atau isu sentral tak pernah tersinggung oleh konselor.  Kehatia-hatian konselor mungkin karena dia kurang dalam penguasaan teknik atau lemah dalam memahami etika konseling. Mungkin pula kepribadian konselor kurang mantap atau cenderung tidak stabil, jadi tak mampu menggali klien.
3.      Aplikasi teknik.
Sering seorang konselor terlampau percaya diri karena merasa mengetahui banyak mengenai apa saja tentang teknik konseling. Padahal dia sebenarnya kurang terampil menggunakan teknik-teknik konseling. Juga kekurangan pengetahuan atau teori konseling dan tentang klien. Ada lagi seorang konselor mungkin merasa mampu menggunakan teknik yang baik namun kurang tepat dalam menggunakannya terhadap klien.
4.      Hubungan konseling.
Didalam hubungan konseling mungkin saja konselor terlalu banyak atau terlalu sedikit rapport. Tambahan lagi terjadi transferensi dan countertransferensi dimana terjadi suasana emosional pribadi yang kuat antara konselor dank lien. Klien mungkin merasakan konselor sebagi pacarnya atau sebaliknya, atau klien merasakan konselor sebagai ayahnya atau ibunya. Atau sebaliknya menjadi countertransferensi yaitu klien diserang habis-habisan oleh konselor.
 Rerjadinya hal-hal seperti itu disebabkan  :

a.       Kurangnya respek atau penghargaan terhadap klien
b.      Konselor gagal mengarahkan klien untuk memilih     pengalaman
c.       Konselor terlalu bersemangat menyerang self defense klien
d.      Konselor kurang menghargai keberhasilan klien
e.       Egoistik konselor terlalu besar ( kesombongan ilmiah-scientific arrogance )

5.      Masalah komunikasi
Masalah-masalah yang berhubungan dengan komunikasi adalah :
a.       Ketakmampuan konselor untuk berkomunikasi dengan jelas dan tidak mampu Konselormenangkap apa yang dikatakan klien
b.      Konselor gagal mengenali generalisasi dan distorsi ( penyimpangan )
6.      Fokus
Dalam focus terdapat masalah yaitu :
a.       Konselor gagal membuat focus maslah atau mengembangkan isu sentral
a.       Kadang-kadang focus tidak ada atau kebanyakan membuat focus yang sempit dan kaku dengan topic tunggal
b.      Terdapat focus yang ekslusif tentang klien akan tetapi mengabaikan konteks lingkungan dan social-budaya
c.       Hasil wawancara konselor dengan klien meraupakan hasil kekurangan pengertian dan kelemahan struktur konseling
7.      Kelemahan konselor
a.       Konselor terikat pada teori sendiri sehingga gagal melihat pendekatan lain yang mungkin lebih efektif
b.      Kesalahan proses konseling berasal dari perilaku konselor
c.       Penafsiran konselor tidak correct ( tidak cermat ) sehingga tidak mampu merespon perilaku klien yang beragam.
bagaimana keadaan klien saat ini, dan dapat memilih intervensi yang sesuai ( strategi dan teknik ). Untuk menunjang kemampuan dan keterampilan kpnselor perlu kepribadian yang empati. Empati merupakan kunci menjadikan hubungan konseling berkualitas

B.     Empathy
            Empati diartikan oleh Carl Rogers ( 1961) sebagai kemampuan merasakan dunia pribadi klien, merasakan apa yang dirasakanya tanpa kehilangan kesadaran diri. Empati mempunyai subkomponen yaitu : (1) positive regard ( penghargaan diri); ( 2 )respect ( rasa hormat );  warmth  ( kehangatan ), ( 4 ) concreteness ( kekonkritan ), ( 5 ) immediacy ( kesiapan atau kesefgaran ),
( 6 ) confrontation ( konfrontasi ) (7 ) congruence/genuineness ( keaslian ).
            Zimmer ( 1967 ) menjelaskan bahwa konselor yang menggunakan empati cenderung menggunakan attending dimana komponen-komponennya termasuk didlam empati ( kontak mata, bahasa tubuh, dan bahasa lisan ). Empati dekat dengan perilaku attending, paraphrasing, dan refleksi feeling. Bahkan komponen-komponen attending amat besar perannya dalam empati.
            Dengan perkataan lain bahwa jika kita ingin memahami empati secara mendasar haruslah melalui perilaku attending. Sebab dengan perilaku attending maka konselor akan mudah melakukan empati. Dengan adanya empati dan attending maka klien akan terlihat dan terbuka dalam hubungan konseling.
            Menurut Rogers konselor membantu klien dengan sikap empati antara lain :
a.       Dalam hubungan konseling, konselor merasakan hubungan yang sejajar dan terintegrasi dengan klien
b.      Konselor bersikap unconditional positive regard terhadap klien
c.       Komunikasi yang empati dengan klien
Berdasarkan empati yang dikemukakan oleh Rogers, Egan ( 1975 ) mengembangkan dua jenis empati yakni ; (1 ) empati primer ( primary empathy ) yaitu : suatu perasaan bagaimana masuk ke dunia dlam klien merasakan apa yang dirasakanya, dan dengan perilaku attending, ( 2 ) empati tingkat tinggi yang lebih akurat ( advanced accurate empathy ) yaitu : konselor memberi empati yang lebih mendlam dan mengena sehingga pengaruhnya terasa lebih mendlam pada diri klien, dan pada giliranya lebih membangkitkan suasana emosional klien.
            Empati dilaksanakan konselor dengan menggunakan keterampilan mempengaruhi ( influencing skill ) dengan komponen-komponeneya, keterbukaan diri ( self-disclosure ), pengarahan (directive ), dan, penafsiran ( interpretation ). Dengan adanya komponen-komponen itu maka empati akan menjadi mendalam dan akurat serta nilainya tinggi sehingga segera dapat mengubah perilaku klien.
            Dengan empati primer  dan empati tingkat tinggi konselor akan mampu menggali keterbukaan diri klien (  self disclosure ). Hal ini membuat perasaan klien terbuka lalu menyatakan perasaan dengan bebas dan terus bergerak kearah pemahaman dan penyadaran diri. Akibatnya klien menjadi rasional dalam menghadapi masalahnya sehingga melahirkan rencana-rencana yang realistis untuk mengatasinya.
            Carkhuff ( 1989 ) mengemukakan lima tingkat empati. Level 1 – 3 adalah empati untuk menyalurkan perasaan-perasaan negative atau destruktif klien. Level 4 – 5 adalah empati tambahan ( additive empathy ) yang bersifat akurat, mendlam, dan self disclosure yang lebih kuat.
Secara ideal  empati merupakan suatu arus atau aliran antara konselor dank lien, dan kebanyakan merupakan proses bantuan yang diberikan seperti berikut ini  :
1.      Mendengar, memperhatikan dengan penuh hati-hati, teliti terhadap klien dengan menggunakan keterampilan-keterampilan attending dalam berkomunikasi, sehingga klien merasakan bahwa dia didengarkan dan diperhatikan.
Pada level ini konselor menggunakan empati primer dimana respon konselor masih kasar dan belum begitu tajam
2.      Mendengarkan dengan  hati-hati terhadap klien lalu menilai ketepatan komunikasi konselor dengan menggunakan keterampilan mempengaruhi dengan teknik-teknik mengarahkan secara halus dan interpretasi. Jika menggunakan keterampilan-keterampilan tersebut, sehingga dapat menyentuh dunia dlam klien maka empathy konselor meningkat menjadi empathy tingkat tinggi yang akurat. Mengunakan empati tingkat tinggi jika emosi klien begitu mendalam sehingga membutuhkan empati yang tajam dan mendalam.
3.       Konselor mengecek teknik yang digunakan dengan bertanya seperti apakah saya cukup akurat dalam mendengarkan ( keluhan ) anda ? atau bagaimana kedengaranya oleh anda apakah sya benar ? terjadi hubungan konselor-klien yang timbale balik dan jika hubungan itu efektif yakni membuat klien lebih self-disclosed, maka empati konelor makin akurat dan bergerak maju dengan lancer.

Empati amat dekat dengan dimensi-dimensi konselor lainya yaitu, menghargai dengan positif, menghormati, hangat, ketelitian, konfrontasi, kesegaran, dan jujur-asli.
Masing-masing dimensi akan dijelaskan sebagai berikut :

a.       Menghargai dengan positive ( positive Regard )
Dalam upaya membantu klien agar dia berubah, seorang konselor harus percaya bahwa klien itu dapat berubah. Klien mempunyai aspek-aspek positif untuk menunjang perubhan itu. Agarklien berubah, seorang konselor harus meiliki sikap mengahargai dengan positif yaitu :  [perhatian terseleksi terhadp aspek-aspek positif daripada ucapan dan perilaku klien.
Konselor-konselor yang efektif berasumsi sama yakni bahwa klien dapat dibantu dengan modal potensi klien. Jika konselor tk percaya dengan asumsi ini maka klien akan merasakanya dan selanjutnya dia tak dapat dibantu lagi. Rogers percaya bahwa manusia harus dihargai, manusia berpotensi untuk maju, dia positif dan dapat berkembang.
Pengahargaan positif menuntut konselor agar menemukan asset dan kekuatan klien dan terus terang memberikan penghargaan terhadap keunggulan klien. Keunggulan adlah : dunia nyata klien, karena itu harus dipahami konselor
b.      Respect dan Warmeth ( hormat dan hangat )
Konselor yang pura-pura hormat dan hangat yaitu dipermukaan saja mungkin merupakan uangkapan  bawah sadarnya. Keadaan ini tak disukai oleh klieN. Konselor efektif ( intensional ) selalu hangat, senang, dan respek terhadap orang lai. Konselor yang dingin dan kurang respek mepunyai cirri-ciri sebagai berikut : (1) terlalu formal (2) berjarak(3) hormat dibuat-buat (4) kaku, (5)merasa tinggi dn ( 6 ) menyombongkan diri ( 7 ) berlebih-lebihan dalam mengungkap soal seks dan ras, dan ( 8 ) kurang rasa hormat .
Ada beberapa cara positif bagaimana mengkomuniksikan rasa hormat, antara lain dengan cara :
ü  Memperkaya
ü  Menghargai walaupun beda pendapat
Tampaknya rasa hormat dan menghargai dengan positif sangat berdekatan.
            Zimmer dan Anderson ( 1968 ) menyebutkan istilah verbal support sebagai ungkapan verbal untuk mendongkrak kecerdasan dn potensi klien dengan cara empati yang tinggi. Respek atau rasa hormat, penghargaaan positif dan, dan kehangatan, bias berkembng karena adanya dukungan rasa empathy dari konselor sehingga hubungan konseling menjadi terus terang, blak-blakan sehingga mempercepat proses konseling.
c.       Warmth ( rasa hangat )
Pada prinsipnya warmth berhubungan erat dengan empati.  Warmth ( rasa hangat )  dapat didefinisikan sebagi suatu sikap emosional terhadap klien, yang dinyatakan dengan cara-cara non verbal dan didukung dengan verbal. Bentuk-bentuk nonverbal konselor yakni : nada suara, posisi tubuh, gerakan isyarat tubuh, air muka dan sentuhan ( sesuai ( etika moral ). Semua perilaku nonverbal mendukung pernyataan verbal dengan hangat dan akan memberi dorongan pada diri klien. Menurut hsil penelitian Beyes ( 1973 ) senyum dalah salah satu cirri kehangatan yang mempunyai keunggulan tersendiri.
            Menghargai pendapat klien adalah mutlak, walaupun kadang-kadang mungkin saja tidak sesuai dengan nilai-nilai. Namun sebagi konselor yang efektif harus mampu menemukan celah-celah asset atau kekuatan klien sehingga hal inilah yang harus kita kembangkan
d.      Concreteness ( kekonkritan-bersikap konkrit )
Dalam hubungan konseling sering klien datang dengan keluhan-keluhan yang samar-samar ( tidak jelas ), dan kadang-kadang bermakna ganda. Tugas konselor yang intensional atau efektif bergerak dari deskripsi-deskripsi yang samar-samar tentang isu-isu global menuju diskusi yang konkrit, spesifik tentang apa yang telah terjadi dan yang terus terjadi dalam kehidupan keseharian klien
e.       Konfrontasi
Konfrontasi didalam proses konseling didfinisikan yaitu : menunjukan adanya diskrepansi-diskrepansi ( perbedaan )  antara sikap-sikap, pemikiran-pemikiran, atau perilaku-perilaku. Dlam teknik konfrontasi, individu/klien dihadapkan secara langsung dengan fakta, dimana klien mungkin mengatakan lain daripada yang dia maksud atau melakukan yang lain/ berbeda dari apa yang dikatakan. Suatu konfrontasi bukan bermaksud mengatakan bahwa klien itu orang yang salah atau orang yang jelek. Kritik dalam konfrontasi adalah mengemukakan dalam bentuk kata-kata tentang adanya ketaksesuaian dan perbedaan. Klien sering mengungkpakan cerita yang ganda dalam wawancara koneling. Ada bukti bahwa konfrontasi yang terlalu terbuka, keras, tanpa memperhatikan kondisi feeling klien, dapat merusak klien. Tapi ada pula bukti bahwa konfrontasi dapat memberi pertumbuhan klien.
Untuk meningkatkan keampuhan konfrontasi harus diimbangi dengan kualitas-kualitas lain yang mendorong yaitu : empathy, warmth, positive regard, dan respect, serta adanya concreteness dalam strategi konselor.
f.       Genuineness, Congruence, Authenticity, ( keaslian, jujur, otentik )
Dalam hubungan konseling, seorang konselor harus tampil asli, jujur, pribadi yang terintegasi. Dia tampil bebas dan mendalam, dan sadar atas dirinya sendiri. Konselor adalah benar-benar dirinya ( otentik ). Perilaku verbal dan nonverbalnya adlah sesuai dan terintegrasi. Tidak menampilkan facede ( permukaan, pura-pura, palsu ) saja, tidak formal-formalan, tidak menampilkan informasi dengn cara defensive ( menutup-nutupi diri ) dan membuka diri dengan jujur.
Genuine berhubungan erat dengan ketrbukaan diri ( self disclosure ) konselor. Konselor berbagi rasa dan pengalaman dengan klien, yaitu kehidupan nyata yang pernah dialaminya. Namun harus diingat bahwa keterbukaan diri konselor dapat menggangu hubungan konseling manakala dia lupa diri bahwa tujuanya adalah untuk membentuk kepercayaan klien terhadap konselor dan keterbukaan diri klien.
Sering terjadi konselor terlalu banyak bercerita mengenai dirinya, eolah-olah keadaan menjadi terbalik, yakni dia yang menjadi klien dank lien mejadi konselor. Karena itu kadar keterbukaan konselor harus ada batasnya, yakni untuk memancing agar klien membuka dirinya, dan mempercayai konselor seratus persen, sehingga klien akan mengeluarkan semua  perasaan, sikap dan penglamannya terus terng kepad konselor
           

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Proses konseling yang intensional ( mendalam ) dan efektif akan membantu klien untuk berkembang secara optimal. Sebaliknya jika proses konseling berjalan tidak efektif dan kurng mendalam, maka sudah dapat dipastikan akan gagal mencapai tujuan dan bahkan dapat merusak klien.
Menurut hasil penelitian Hadley dan Stupp ( 1976 )  factor-faktor penyebab yang bisa merusak klien adalah :
a.       Terlalu dalam konselor menggli klien.
b.      Konselor terlalu hati-hati dalam menggali klien.
c.       Aplikasi teknik
d.      Hubungan konseling
e.       Maslah komunikasi
f.       Fokus
g.      Kelemahan konselor
 
Empati diartikan oleh Carl Rogers ( 1961) sebagai kemampuan merasakan dunia pribadi klien, merasakan apa yang dirasakanya tanpa kehilangan kesadaran diri. Empati mempunyai subkomponen yaitu : (1) positive regard ( penghargaan diri); ( 2 )respect ( rasa hormat );  warmth  ( kehangatan ), ( 4 ) concreteness ( kekonkritan ), ( 5 ) immediacy ( kesiapan atau kesefgaran ),
( 6 ) confrontation ( konfrontasi ) (7 ) congruence/genuineness ( keaslian ).
            Zimmer ( 1967 ) menjelaskan bahwa konselor yang menggunakan empati cenderung menggunakan attending dimana komponen-komponennya termasuk didlam empati ( kontak mata, bahasa tubuh, dan bahasa lisan ). Empati dekat dengan perilaku attending, paraphrasing, dan refleksi feeling. Bahkan komponen-komponen attending amat besar perannya dalam empati.
            Dengan perkataan lain bahwa jika kita ingin memahami empati secara mendasar haruslah melalui perilaku attending. Sebab dengan perilaku attending maka konselor akan mudah melakukan empati. Dengan adanya empati dan attending maka klien akan terlihat dan terbuka dalam hubungan konseling.



DAFTAR PUSTAKA
Willis,S. 2007. Konseling Individual Teori dan Praktek, Bandung : Alfabeta


Template by:

Free Blog Templates